Tugas Pokok & Fungsi


1. Kepala Dinas

Tugas:
Membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.

Fungsi:
  1. Perencanaan kebijakan teknik di bidang sosial kabupaten
  2. zerumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial
  3. Perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial
  4. Perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial
  5. Perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanganan fakir miskin
  6. Perumusan, penetapan, pengaturan tentang penanggulangan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya
  7. Penyelenggaraan fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial serta penanganan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya
  8. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan fungsi di bidang pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial serta penanganan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya; dan Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.
 
2. Sekretariat

Tugas:

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam urusan umum, kepegawaian, keuangan dan mengoordinasikan program kegiatan serta pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan  organisasi di lingkungan Dinas.

Fungsi:         

  1. Mengoordinasikan perumusan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas
  2. Menyelenggarakan dan melakukan pelayanan tata usaha dan rumah tangga Dinas
  3. Melaksanakan rencana anggaran belanja Dinas
  4. Menyelenggarakan urusan keuangan Dinas
  5. Mempersiapkan naskah rancangan Peraturan dan Kebijakan dalam pelaksanaan yang berhubungan dengan tugas pokok Dinas
  6. Mengelola pelaksanaan administrasi kepegawaian, umum, surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan pegelolaan data statistik
  7. Memimpin dan mengoordinasikan kegiatan di Sekretariat Dinas
  8. Mengoordinasikan administrasi kegiatan Bidang pada Dinas
  9. Menghimpun dan mengoordinasikan penyusunan program
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan


2.a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas:

Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

Fungsi:
  1. Penyusunan usulan rencana kerja, dan anggaran tahunan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat termasuk penanganan arsip di lingkungan Dinas
  3. Melakukan pengendalian pelaksanaan tata naskah dinas di lingkungan Dinas
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
  5. Menyelenggarakan urusan ketertiban, keamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan Dinas
  6. Menyelenggarakan dan mengoordinasikan penerimaan tamu, keprotokolan, penyediaan fasilitas rapat-rapat dinas dan upacara kantor
  7. Melaksanakan rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan, inventarisasi dan usul penghapusan barang/aset Dinas
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan

2.b. Sub Bagian Program

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam bidang penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran di lingkungan Dinas.

Fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Program
  2. Menyusun perumusan kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas
  3. Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana strategis Dinas
  4. Menyusun jadwal rencana kegiatan tahunan Dinas
  5. Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana kerja tahunan Dinas
  6. Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana kerja anggaran Dinas
  7. Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas
  8. Mengoordinasikan dan melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di lingkungan Dinas
  9. Mengumpulkan, mengolah dan mempersiapkan data sebagai bahan informasi
  10. Mengoordinasikan dengan setiap Bidang untuk persiapan pelaksanaan jadwal kegiatan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.

 

2.c. Sub Bagian Keuangan 

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas sekretaris dalam bidang pengelolaan keuangan meliputi pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan di Lingkungan Dinas

Fungsi :
  1. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian Keuangan
  2. Menghimpun dan mengolah data serta informasi dalam rangka penatausahaan keuangan
  3. Meneliti dan menelaah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Anggaran Kas dalam rangka penatausahaan keuangan anggaran dinas
  4. Melakukan pembinaan pengelolaan administrasi keuangan meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pembukuan
  5. Melakukan koordinasi dan menyusun kebijakan laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan
  6. Meneliti dan menguji kelengkapan surat permintaan pembayaran dan surat pertanggungjawaban dalam rangka penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
  7. Menyiapkan dan mengadministrasikan Surat Perintah Membayar (SPM)
  8. Melakukan verifikasi, meneliti dan menguji setiap dokumen/bukti serta surat pertanggungjawabanbendahara pengeluaran
  9. Melaksanakan akuntansi pengelolaan keuangan anggaran Dinas
  10. Melaksanakan penyusunan daftar gaji dan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan


3. Bidang Pemberdayaan Sosial

Tugas :
Melaksanakan sebahagian tugas Kepala Dinas dalam hal pemberdayaan sosial dalam pengkajian bahan kebijakan teknis, program dan fasilitasi pemberdayaan perseorangan dan keluarga, pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat, keperintisan, kepahlawanan sosial dan kesetiakawanan sosial.

Fungsi:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Bidang Pemberdayaan Sosial
  2. Melaksanakan pengkajian perumusan kebijakan teknis Bidang Pemberdayaan Sosial
  3. Melaksanakan pengkajian bahan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemberdayaan pelembagaan sosial masyarakat
  4. Melaksanakan pembinaan, bimbingan, pemberdayaan sosial dan pengendalian usaha-usaha kesejahteraan sosial di bidang pemberdayaan keluarga, pemberdayaan kelembagaan, dan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial
  5. Memberikan petunjuk teknis dan pembinaan terhadap masyarakat dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan

 

3.a. Seksi Pemberdayaan Perseorangan dan Keluarga

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal pemberdayaan sosial, melaksanakan pemberdayaan perseorangan dan keluarga serta menyusun program kerja cakupan daerah Kabupaten Labuhanbatu 

Fungsi:
  1. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pemberdayaan Perseorangan dan Keluarga
  2. Melakukan pembinaan dan pengendalian usaha-usaha kesejahteraan sosial fakir miskin guna peningkatan kesejahteraan sosial; peran keluarga (keluarga muda mandiri, keluarga bermasalah sosial psikologis, wanita rawan sosial ekonomi dan keluarga rentan
  3. Memberikan bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial bagi perseorangan dan keluarga
  4. Memberikan bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial masyarakat yang berada dilingkungan kurang layak huni/kumuh
  5. Memberikan bimbingan sosial dan pemberdayaan sosial guna meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil/komunitas adat terpencil (KAT)
  6. Melaksanakan sistem pengendalian intern
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan



3.b. Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat.

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal pemberdayaan sosial, melaksanakan pemberdayaan kelembagaan masyarakat serta menyusun program kerja cakupan daerah Kabupaten Labuhanbatu 

Fungsi :
  1. Menyusun rencana dan progran kerja Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat
  2. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan sosial pengembangan kelembagaan sosial masyarakat, pembinaan karang taruna dan pembinaan organisasi sosial
  3. Memberikan petunjuk teknis pembinaan dan pemberdayaan sosial terhadap mitra-mitra kerja, pilar-pilar partisipasi masyarakat, dalam kegiatan usaha kesejahteraan sosial
  4. Mempersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan, motivasi pengelolaan sumber dana sosial dari masyarakat
  5. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis bagi penyelenggaraan pengumpulan sumbangan sosial
  6. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis bagi penyelenggaraan undian
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan

 

3.c. Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial

Tugas:
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal pemberdayaan sosial, kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial serta menyusun program kerja cakupan daerah Kabupaten Labuhanbatu

Fungsi :

  1. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
  2. Mempersiapkan bahan pembinaan dan pengendalian usaha Kesejahteraan sosial di bidang kepahlawanan keperintisan dan kesetiakawanan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan usaha pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga yang berkaitan dengan kepahlawanan keperintisan agar tidak tejadi pembinaan yang tumpang tindih
  4. Memberikan bimbingan terhadap pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan dan pembinaan teknis
  5. Mempersiapkan bahan pembinaan kesejahteraan perintis, keluarga perintis dan keluarga pahlawan
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan

 

4. Bidang Rehabilitasi Sosial

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas rehabilitasi sosial yang meliputi kesejahteraan sosial, rehabilitasi orang dengan kecacatan dan lanjut usia serta rehabilitasi tuna sosial \

Fungsi :

  1. Menyusunan rencana dan program kerja Bidang Rehabilitasi Sosial
  2. Mengoordinakan perencanaan teknis di Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Merumuskan sasaran pelaksanaan tugas di Bidang Rehabilitasi Sosial
  4. Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di Bidang Rehabilitasi Sosial
  5. Pelaporan pelaksanaan tugas rehabitasi sosial
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
  7. Pelaksanaan koordinasi/kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang rehabilitasi sosial
  8. Melaksanakan bimbingan teknis dan pengendalian terhadap pencegahan timbulnya masalah sosial
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan

4.a. Seksi Kesejahteraan Anak dan Lanjut Usia.

Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal mempersiapkan teknis pemberian santunan kepada anak-anak korban sosial dan lanjut usia

Fungsi : 

  1. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Kesejahteraan Anak dan Lanjut Usia
  2. Penyiapan perumusan kebijakan teknis program kegiatan Seksi Kesejahteraan Anak dan Lanjut Usia
  3. Memberikan bimbingan teknis dan pengendalian pemberian bantuan sosial bagi anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak perlindungan khusus dan lanjut usia
  4. Melaksanakan pembinaan, bantuan dan pengendalian terhadap penyantunan anak melalui TempatPenitipan Anak
  5. Memberikan bantuan pemulangan dan penanggulangan orang/jenazah terlantar
  6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi penyelenggaraaan kesejahteraan anak dan lanjut usia
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan



4.b. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Tugas : 
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal rehabilitasi sosial penyandang disabilitas cakupan daerah Kabupaten Labuhanbatu 

Fungsi :
  1. Menyusun rencana dan program kerja Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
  2. Memberikan petunjuk kepada bawahan
  3. Memberikan bimbingan teknis dalam melaksanakan rehabilitasi sosial penyandang cacat dalam panti maupun luar panti
  4. Mempersiapkan data dan bahan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan penyandang cacat, yaitu cacat netra, cacat tubuh, cacat mental, tuna rungu wicara, cacat ganda dan eks penyandang penyakit kronis
  5. Melaksanakan program pelayanan dalam rangka memotivasi penyandang cacat, keluarga dan masyarakat untuk memberikan kesempatan yang sama seperti manusia normal lainnya
  6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi penyelenggaraaan rehabilitasi sosial penyandang cacat
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahskan atasan



4.c. Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang 

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal rehabilitasi sosial, tuna sosial dan korban perdagangan serta menyusun program kerja cakupan daerah Kabupaten Labuhanbatu

Fungsi :
  1. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
  2. Memberikan petunjuk kepada bawahan
  3. Memberikan bimbingan teknis dan pengendalian pemberian bantuan sosial bagi wanita tuna susila, waria, ODHA, gelandangan dan pengemis, bekas warga binaan pemasyarakatan, korban narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA)
  4. Melaksanakan usaha rehabilitasi tuna sosial bekerjasama dengan instansi terkait dan lembaga swasta lainnya untuk mengetahui perkembangan selanjutnya
  5. Melaksanakan koordinasi penanggulangan gelandangan dan pengemis, wanita tuna susila, waria melaluikegiatan penertiban dan pemulangan
  6. Memantau perkembangan kondisi penyandang masalah tuna sosial
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan

5. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Tugas : 
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal melakukan program kegiatan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam upaya pembinaan, pengendalian usaha kesejahteraan sosial di bidang perlindungan social dan jaminan sosial.

Fungsi:

  1. Menyusun rencana dan program kerja Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  2. Penyiapan perumusan kebijakan teknis program dan kegiatan di bidang
  3. Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan
  4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan lintas sektoral agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung dalam upaya pembinaan, bantuan dan pengendalian usaha kesejahteraan sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  5. Melaksanakan bimbingan teknis dan pengendalian terhadap pencegahan timbulnya masalah sosial
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan

 

5.a. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

Tugas : 
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal perlindungan sosial korban bencana alam serta menyusun program kerja cakupan daerah Kabupaten Labuhanbatu 

Fungsi :
  1. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
  2. mempersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan perlindungan sosial korban bencana alam
  3. Menyelenggarakan dapur umum/bantuan darurat kepada korban bencana alam
  4. Perumusan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan peringatan dini pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal
  5. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan peringatan dini pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana
  6. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang kesiapsiagaan dan peringatan dini pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat
  7. Perumusan kebijakan tanggap darurat, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan pelayanan keagamaan, perlindungan terhadap kelompok rentan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan segera prasarana dan sarana vital
  8. Pengoordinasian kegiatan rehabilitasi pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kondisi sosial, budaya, pelayanan publik, pelayanan utama dalam masyarakat pada pasca bencana sebagai upaya pemulihan trauma bagi korban bencana alam
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan


5.b. Seksi Perlindungan Korban Bencana Sosial

Tugas : 
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal perlindungan korban bencana sosial serta menyusun program kerja cakupan daerah Kabupaten Labuhanbatu 

Fungsi : 
  1. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Perlindungan Korban Bencana Sosial
  2. Mempersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan perlindungan sosial korban bencana sosial, korban tindak kekerasan dan pekerja migran
  3. Menyelenggarakan dapur umum/bantuan darurat kepada korban bencana sosial
  4. Perumusan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan peringatan dini pada prabencana sosial serta pemberdayaan masyarakat dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal
  5. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan dan peringatan dini pada prabencana sosial serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengurangan resiko bencana sosial
  6. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang kesiapsiagaan dan peringatan dini pada prabencana sosial serta pemberdayaan masyarakat
  7. Perumusan kebijakan tanggap darurat, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan pelayanan keagamaan, perlindungan terhadap kelompok rentan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan segera prasarana dan sarana vital
  8. Pengoordinasian kegiatan rehabilitasi pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kondisi sosial, budaya, pelayanan publik, pelayanan utama dalam masyarakat pada pasca bencana sebagai upaya pemulihan trauma bagi korban bencana sosial
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan

5.c. Seksi Jaminan Sosial 

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal jaminan sosial serta menyusun program kerja cakupan daerah Kabupaten Labuhanbatu

Fungsi :
  1. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Jaminan Sosial
  2. Mempersiapkan bahan dan data dalam melaksanakan jaminan sosial terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial
  3. Melaksanakan jaminan sosial kepada pekerja sektor informal
  4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan


6. Bidang Penanganan Fakir Miskin 

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam hal mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanganan fakir miskin, pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten, pendampingan dan pemberdayaan, bantuan stimulan dan penataan lingkungan.

Fungsi : 
  1. Perumusan kebijakan umum Bidang Penanganan Fakir Miskin sebagai upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap fakir miskin
  2. Melakukan penyusunan rencana kerja Bidang Penganan Fakir Miskin
  3. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di Bidang Penanganan Fakir Miskin
  4. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di Bidang Penanganan Fakir Miskin
  5. Melakukan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten Labuhanbatu
  6. Melakukan pendampingan dan pemberdayaan, bantuan stimulan dan penataaan lingkungan
  7. Penyelenggaraan penyaluran bantuan kepada fakir miskin secara komprehensif dan terkoordinasi
  8. Melaksanakan pengembangan, pemeliharaan dan penataan lingkungan fakir miskin agar memperoleh mutulingkungan hidup yang sehat
  9. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan fakir miskin
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan

6.a. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas 

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal penanganan fakir miskin, melaksanakan identifikasi dan penguatan kapasitas fakir miskin, pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten Labuhanbat

Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan umum dan teknis program kegiatan Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas fakir miskin
  3. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang identifikasi dan penguatan kapasitas fakir miskin
  4. Perumusan kebijakan dalam peningkatan kapasitas fakir miskin sebagai upaya untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha fakir miskin
  5. Melakukan identifikasi data dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten Labuhanbatu
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan


6.b. Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan 

Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal pendampingan dan pemberdayaan penanganan fakir miskin

Fungsi : 
  1. Perumusan kebijakan dalam peningkatan kapasitas fakir miskin sebagai upaya untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha fakir miskin antara lain melalui pelatihan keterampilan dan bantuan permodalan melalui kelompok usaha bersama
  2. Melakukan bimbingan teknis peran pendamping sebagai fasilitator, penghubung, motivator dan pembimbing yang sekaligus mengarahkan para penerima bantuan permodalan
  3. Peningkatan pendampingan dengan kompetensi yang baik dan tersertifikasi
  4. Melakukan pendampingan penyaluran bantuan secara komprehensif dan terkoordinir agar bantuan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu
  5. Melakukan peningkatan pemberdayaan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, penggalian nilai-nilai dasar, pemberian akses dan pemberian bantuan usaha bagi fakir miskin dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin
  6. Melakukan peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia fakir miskin untuk meningkatkan kemandirian
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  8. Pelaksaan tugas lain yang diperintahkan atasan

6.c. Seksi Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan

Tugas : 
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam hal mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan pemberian bantuan stimulan dan penataan lingkungan 

Fungsi :
  1. Perumusan rencana kebijakan di Seksi Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan
  2. Perumusan kebijakan dalam peningkatan kapasitas fakir miskin sebagai upaya untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha fakir miskin antara lain melalui pelatihan keterampilan dan bantuan permodalan melalui kelompok usaha bersama
  3. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Seksi Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama teknis dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bantuan stimulan dan penataan lingkungan
  5. Perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan pangan dan sandang dalam peningkatan kecukupan dan diversifikasi pangan serta kecukupan sandang yang layak bagi fakir miskin
  6. Perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yaitu diberikan kepada fakir miskin yang bermasalah dan berhadapan dengan hukum
  7. Perumusan kebijakan, pengoordinasian, pemeliharaan dan pengembangan penataan lingkungan hidup yang sehat bagi fakir miskin
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan atasan